Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tahun 2019-2039

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi penguatan kelembagaan pembangunan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi: a. mengembangkan kelembagaan lintas wilayah sebagai wadah koordinasi pelaksanaan pembangunan Provinsi Kalimantan Utara; b. menguatkan tupoksi Perangkat Daerah penyelenggara urusan penataan ruang; dan c. mewujudkan sinergi stakeholders untuk perwujudan penataan ruang.
Your Correction