Correct Article 12
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tahun 2019-2039
Current Text
Strategi penguatan kelembagaan pembangunan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi:
a. mengembangkan kelembagaan lintas wilayah sebagai wadah koordinasi pelaksanaan pembangunan Provinsi Kalimantan Utara;
b. menguatkan tupoksi Perangkat Daerah penyelenggara urusan penataan ruang; dan
c. mewujudkan sinergi stakeholders untuk perwujudan penataan ruang.
Your Correction
