Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tahun 2019-2039

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a berupa terminal penumpang. (2) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terintegrasi dengan transportasi massal cepat yang ditetapkan dalam rangka mengoptimalkan interaksi kebutuhan dengan pelayanan antara pusat-pusat kegiatan di Provinsi Kalimantan Utara. (3) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarnegara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan angkutan perdesaan, meliputi: 1. terminal Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan; 2. terminal Seimanggaris di Kabupaten Nunukan; 3. terminal Long Midang di Kabupaten Nunukan; 4. terminal Lumbis Ogong di Kabupaten Nunukan; 5. terminal Long Nawang di Kabupaten Malinau; dan 6. terminal Sesua di Kabupaten Malinau. b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan meliputi: 1. terminal Mensalong di Kabupaten Nunukan; 2. terminal Nunukan di Kabupaten Nunukan; 3. terminal Tulin Onsoi di Kabupaten Nunukan; 4. terminal Tideng Pale di Kabupaten Tana Tidung; dan 5. terminal Boom Panjang di Kota Tarakan.
Your Correction