Correct Article 10
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tahun 2019-2039
Current Text
Strategi pembangunan kawasan berbasis kearifan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
a. menguatkan pola kegiatan sosial-ekonomi sesuai kearifan masyarakat lokal berbasis penataan ruang;
b. menguatkan pola permukiman masyarakat adat, pelestarian hutan adat dan penyediaan akses pengelolaan sumber daya alam;
dan
c. mengendalikan pembangunan infrastruktur dan pengembangan kawasan dengan memperhatikan kaidah-kaidah kearifan lokal.
Your Correction
