Correct Article 9
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tahun 2019-2039
Current Text
Strategi pembangunan kawasan berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan dan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
a. mengembalikan fungsi lindung berbasis DAS;
b. melindungi pelestarian ekologi pesisir dan pulau-pulau kecil serta kawasan perlindungan bencana pesisir;
c. melindungi sungai dari limbah dan kegiatan yang mengurangi fungsi sungai sebagai sumber kehidupan;
d. membatasi pembangunan jaringan infrastruktur wilayah yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan;
e. membangun infrastruktur wilayah dan kawasan permukiman baru sebagai alternatif pengganti infrastruktur wilayah dan kawasan permukiman eksisting yang mengurangi fungsi lingkungan kawasan dan/atau berada di daerah rawan bencana;
f. MENETAPKAN desain infrastruktur wilayah dan desain hunian serta desain kawasan permukiman yang sesuai dengan daya dukung lingkungan dan mitigasi bencana;
g. mengembangkan ruang terbuka hijau dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah kota;
h. mengoptimalkan pemanfaatan potensi pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan berbasis agro industri; dan
i. mengembangkan kawasan budi daya unggulan dan berkelanjutan pada area penggunaan lain yang sesuai dan adaptif terhadap mitigasi bencana.
Your Correction
