Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tahun 2019-2039

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jaringan transportasi perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi: a. jaringan jalur kereta api; b. stasiun kereta api; dan c. fasilitas operasi kereta api.
Your Correction