Correct Article 22
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tahun 2019-2039
Current Text
Jaringan transportasi perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
Your Correction
