Correct Article 19
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tahun 2019-2039
Current Text
Jaringan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas:
a. terminal; dan
b. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
Your Correction
