Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tahun 2019-2039

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jaringan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas: a. terminal; dan b. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
Your Correction