Correct Article 27
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tahun 2019-2039
Current Text
Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. tatanan kepelabuhanan; dan
b. alur pelayaran.
Your Correction
