Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tahun 2019-2039

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wilayah Rencana Tata Ruang Wilayah mencakup seluruh wilayah administrasi Provinsi Kalimantan Utara yang berada pada posisi geografis 1°00’00”-4°30’00” Lintang Utara dan 114°30’00”-118°30’00” Bujur Timur dengan luas wilayah darat dan laut ±75.467,70 Km2. (2) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi atas : a. Kabupaten Bulungan; b. Kabupaten Nunukan; c. Kabupaten Malinau; d. Kabupaten Tana Tidung; dan e. Kota Tarakan. (3) Batas wilayah perencanaan rencana tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Utara, meliputi: a. sebelah utara berbatasan dengan Negara Bagian Sabah Malaysia; b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Negara Bagian Sarawak Malaysia. (4) Lingkup substansi rencana tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Utara meliputi: a. ketentuan umum; b. ruang lingkup; c. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah; d. rencana struktur ruang wilayah; e. rencana pola ruang wilayah; f. penetapan kawasan strategis; g. arahan pemanfatan ruang wilayah; h. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah; i. peran masyarakat dan kelembagaan; j. ketentuan lain-lain; k. ketentuan peralihan; dan l. ketentuan penutup.
Your Correction