Correct Article 6
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tahun 2019-2039
Current Text
Strategi pengembangan kawasan perbatasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan meningkatkan fungsi PKSN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, pintu gerbang internasional, serta simpul transportasi di kawasan perbatasan negara dengan Negara Malaysia;
b. mengembangkan sistem jaringan prasarana utama berupa transportasi darat, sungai, dan udara yang menghubungkan kawasan perbatasan dengan pusat-pusat kegiatan wilayah;
c. mengembangkan sistem jaringan prasarana lainnya berupa energi, listrik, sumber daya air, dan komunikasi;
d. meningkatkan sinergi sosial dan ekonomi antara kawasan perbatasan dengan pusat kegiatan dan/atau kawasan strategis lainnya yang terdekat; dan
e. mengintegrasikan kawasan ekonomi produktif pendukung sistem permukiman dengan kawasan berfungsi lindung sebagai bagian dari Kawasan Jantung Kalimantan.
Your Correction
