Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tahun 2019-2039

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi peningkatan fungsi kawasan perbatasan untuk pertahanan dan keamanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budi daya sebagai zona penyangga disesuaikan dengan dukungan fungsi pertahanan dan keamanan di sekitar fasilitas dan infrastruktur PKSN; dan b. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif pada zona penyangga fasilitas dan infrastruktur PKSN untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan.
Your Correction