Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
1. Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
2. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
5. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
7. Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, baik berupa kehilangan atau kerusakan, termasuk pelanggaran atas kontrak kerja/ikatan dinas.
8. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap aparatur sipil negara bukan bendahara, pejabat lain, dan pihak lainnya dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah.
9. Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara yang selanjutnya disebut ASN Bukan Bendahara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah, termasuk calon Aparatur Sipil Negara yang bekerja/diserahi tugas selain bendahara.
10. Pejabat Lain adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
11. Pihak Lainnya adalah pihak di luar Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang menimbulkan Kerugian Daerah, termasuk peminjam pakai barang milik Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
12. Pihak yang Merugikan adalah Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara, Pejabat Lain, atau Pihak Lainnya yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Daerah.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
13. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
14. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak yang Merugikan.
15. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
16. Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Daerah.
17. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan Daerah.
18. Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat TPKD adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Daerah.
19. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Gubernur untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Daerah.
20. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara, Pejabat Lain, atau Pihak Lainnya, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Daerah menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Daerah dimaksud.
21. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Gubernur/kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dalam hal Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak tidak mungkin diperoleh.
22. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Daerah terhadap Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara, Pejabat Lain atau Pihak Lainnya.
23. Surat Keterangan Tanda Lunas adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah atas pelunasan pembebanan Kerugian Daerah.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
24. Perhitungan Ex Officio adalah perhitungan yang dilakukan oleh pejabat yang ditetapkan atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang menjadi tanggung jawab Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara, Pejabat Lain, atau Pihak Lainnya yang berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia.
25. Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Jawa Barat.
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah meliputi:
a. keuangan Daerah;
b. barang milik Daerah; dan
c. keuangan dan barang bukan milik Daerah yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diberlakukan kepada:
a. ASN Bukan Bendahara;
b. Pejabat Lain, meliputi:
1. pejabat negara; dan
2. pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan ASN Bukan Bendahara; dan
c. Pihak Lainnya.
(1) Setiap ASN Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang mengelola uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah atau uang dan/atau barang bukan milik Daerah, wajib membuat pakta integritas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh atasan langsung.
(2) Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yang mengelola uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah atau uang dan/atau barang bukan milik Daerah, wajib membuat pakta integritas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
(3) Pihak Lainnya sebagaimana maksud dalam Pasal 3 huruf c yang mengelola uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah atau uang dan/atau barang bukan milik Daerah, wajib membuat pakta integritas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan.
(1) ASN Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Daerah; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Daerah.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengamanan fisik; dan
b. pengamanan administratif.
(3) ASN Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Lainnya yang melakukan perbuatan melawan hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan Daerah, diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
(4) ASN Bukan Bendahara yang merugikan Daerah sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung, wajib segera melaporkan Kerugian Daerah yang ditimbulkannya kepada atasan langsung, dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diketahui terjadinya Kerugian Daerah.
(5) Pejabat Lain yang merugikan Daerah sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung, wajib segera melaporkan Kerugian Daerah yang ditimbulkannya kepada kepala SKPD, dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diketahui terjadinya Kerugian Daerah.
(6) Pihak Lainnya yang merugikan Daerah sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung, wajib segera melaporkan Kerugian Daerah yang ditimbulkannya kepada kepala SKPD, dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diketahui terjadinya Kerugian Daerah.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
1. Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
2. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
5. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
7. Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, baik berupa kehilangan atau kerusakan, termasuk pelanggaran atas kontrak kerja/ikatan dinas.
8. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap aparatur sipil negara bukan bendahara, pejabat lain, dan pihak lainnya dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah.
9. Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara yang selanjutnya disebut ASN Bukan Bendahara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah, termasuk calon Aparatur Sipil Negara yang bekerja/diserahi tugas selain bendahara.
10. Pejabat Lain adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
11. Pihak Lainnya adalah pihak di luar Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang menimbulkan Kerugian Daerah, termasuk peminjam pakai barang milik Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
12. Pihak yang Merugikan adalah Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara, Pejabat Lain, atau Pihak Lainnya yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Daerah.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
13. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
14. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak yang Merugikan.
15. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
16. Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Daerah.
17. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan Daerah.
18. Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat TPKD adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Daerah.
19. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Gubernur untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Daerah.
20. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara, Pejabat Lain, atau Pihak Lainnya, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Daerah menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Daerah dimaksud.
21. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Gubernur/kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dalam hal Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak tidak mungkin diperoleh.
22. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Daerah terhadap Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara, Pejabat Lain atau Pihak Lainnya.
23. Surat Keterangan Tanda Lunas adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah atas pelunasan pembebanan Kerugian Daerah.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
24. Perhitungan Ex Officio adalah perhitungan yang dilakukan oleh pejabat yang ditetapkan atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang menjadi tanggung jawab Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara, Pejabat Lain, atau Pihak Lainnya yang berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia.
25. Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Jawa Barat.
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah meliputi:
a. keuangan Daerah;
b. barang milik Daerah; dan
c. keuangan dan barang bukan milik Daerah yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diberlakukan kepada:
a. ASN Bukan Bendahara;
b. Pejabat Lain, meliputi:
1. pejabat negara; dan
2. pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan ASN Bukan Bendahara; dan
c. Pihak Lainnya.
(1) Setiap ASN Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang mengelola uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah atau uang dan/atau barang bukan milik Daerah, wajib membuat pakta integritas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh atasan langsung.
(2) Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yang mengelola uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah atau uang dan/atau barang bukan milik Daerah, wajib membuat pakta integritas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
(3) Pihak Lainnya sebagaimana maksud dalam Pasal 3 huruf c yang mengelola uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah atau uang dan/atau barang bukan milik Daerah, wajib membuat pakta integritas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan.
Article 5
(1) ASN Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Daerah; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Daerah.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengamanan fisik; dan
b. pengamanan administratif.
(3) ASN Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Lainnya yang melakukan perbuatan melawan hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan Daerah, diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
(4) ASN Bukan Bendahara yang merugikan Daerah sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung, wajib segera melaporkan Kerugian Daerah yang ditimbulkannya kepada atasan langsung, dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diketahui terjadinya Kerugian Daerah.
(5) Pejabat Lain yang merugikan Daerah sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung, wajib segera melaporkan Kerugian Daerah yang ditimbulkannya kepada kepala SKPD, dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diketahui terjadinya Kerugian Daerah.
(6) Pihak Lainnya yang merugikan Daerah sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung, wajib segera melaporkan Kerugian Daerah yang ditimbulkannya kepada kepala SKPD, dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diketahui terjadinya Kerugian Daerah.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
(1) PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab:
a. melakukan pemantauan penyelesaian Kerugian Daerah;
b. membentuk dan MENETAPKAN TPKD;
c. menyetujui atau menolak laporan hasil pemeriksaan TPKD;
d. memberitahukan indikasi Kerugian Daerah kepada BPK;
e. membentuk dan MENETAPKAN Majelis;
f. MENETAPKAN SKP2KS;
g. MENETAPKAN SKP2K; dan
h. melakukan pembebasan atau penghapusan ganti Kerugian Daerah.
(2) Tugas, wewenang dan tanggung jawab PPKD untuk menyelesaikan Kerugian Daerah dilaksanakan oleh kepala SKPKD selaku bendahara umum Daerah untuk Kerugian Daerah yang dilakukan oleh ASN Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Lainnya, kecuali tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf g, dan huruf h.
(3) Pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab kepala SKPKD sebagai bendahara umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku apabila Kerugian Daerah dilakukan oleh kepala SKPKD.
(4) Dalam hal Kerugian Daerah dilakukan oleh kepala SKPD/kepala SKPKD selaku bendahara umum Daerah, kewenangan untuk menyelesaikan Kerugian Daerah dilakukan oleh sekretaris Daerah.
(5) Dalam hal informasi Kerugian Daerah melibatkan sekretaris Daerah, verifikasi atas informasi Kerugian Daerah dilaksanakan oleh Gubernur.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
(6) Dalam hal informasi Kerugian Daerah melibatkan pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja Daerah, verifikasi atas setiap informasi Kerugian Daerah dilaksanakan oleh kepala sekretariat lembaga nonstruktural.
Article 8
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Daerah, PPKD membentuk TPKD.
(2) Tugas dan wewenang TKPD dalam pemeriksaan Kerugian Daerah, adalah:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Daerah;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Daerah;
c. menghitung jumlah Kerugian Daerah;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik ASN Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Lainnya yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Daerah, dengan ketentuan barang tersebut tidak sedang diletakkan hak jaminan; dan
e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada Gubernur.
(3) TPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pejabat pada unit SKPD yang melaksanakan fungsi di bidang pengawasan sebagai ketua TPKD, pejabat pada SKPKD sebagai anggota, dan pejabat terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(4) Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas penyelesaian Kerugian Daerah, dibentuk sekretariat TPKD.
(5) Sekretariat TPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh unit kerja pada SKPD yang melaksanakan fungsi di bidang pengawasan
(6) Pembentukan TPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Daerah, PPKD membentuk TPKD.
(2) Tugas dan wewenang TKPD dalam pemeriksaan Kerugian Daerah, adalah:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Daerah;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Daerah;
c. menghitung jumlah Kerugian Daerah;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik ASN Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Lainnya yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Daerah, dengan ketentuan barang tersebut tidak sedang diletakkan hak jaminan; dan
e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada Gubernur.
(3) TPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pejabat pada unit SKPD yang melaksanakan fungsi di bidang pengawasan sebagai ketua TPKD, pejabat pada SKPKD sebagai anggota, dan pejabat terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(4) Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas penyelesaian Kerugian Daerah, dibentuk sekretariat TPKD.
(5) Sekretariat TPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh unit kerja pada SKPD yang melaksanakan fungsi di bidang pengawasan
(6) Pembentukan TPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Informasi terjadinya Kerugian Daerah bersumber dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
b. hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah;
c. hasil pemeriksaan BPK;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
d. laporan tertulis yang bersangkutan;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; dan/atau
f. Perhitungan Ex Officio.
Article 10
(1) Kepala SKPD wajib menindaklanjuti setiap informasi terjadinya Kerugian Daerah dengan memverifikasi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Setelah menerima informasi terjadinya Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala SKPD membentuk tim ad hoc yang bertugas melakukan verifikasi terhadap informasi dimaksud.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat indikasi Kerugian Daerah, maka:
a. Kepala SKPD melaporkan kepada kepala SKPKD;
b. Kepala SKPKD selaku bendahara umum Daerah:
1. melaporkan kepada Gubernur; dan
2. memberitahukan kepada BPK, untuk indikasi Kerugian Daerah yang terjadi di lingkungan SKPD; dan
c. Gubernur memberitahukan kepada BPK, untuk indikasi Kerugian Daerah yang dilakukan oleh Kepala SKPKD.
Article 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai verifikasi informasi terjadinya Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dalam Peraturan Gubernur.
(1) Dalam hal terdapat indikasi Kerugian Daerah sesuai dengan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), PPKD membentuk TPKD paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya laporan.
(2) TPKD sebagaimana dimakud pada ayat (1), menyelesaikan pemeriksaan Keuangan Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dibentuk.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
Article 13
Bukti pendukung terjadinya Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b diperoleh melalui:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b. permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi kepada orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Daerah yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
Article 14
TPKD dalam menghitung jumlah Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan tenaga ahli yang berasal dari instansi pemerintah atau nonpemerintah yang memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 15
(1) Hasil pemeriksaan sementara Kerugian Daerah yang dilakukan oleh TPKD disampaikan kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk dimintakan tanggapan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah penugasan pemeriksaan berakhir.
(2) Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris memberikan tanggapan terhadap hasil pemeriksaan sementara Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan dilampiri dokumen pendukung.
(3) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada TPKD paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan sementara disampaikan.
(4) Dalam hal tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterima oleh TPKD sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan.
(5) Dalam hal TPKD menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKD memperbaiki hasil pemeriksaan sementara.
(6) Dalam hal TPKD menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKD melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan sementara.
(7) Dalam hal TPKD tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan.
(8) TPKD memberikan jawaban paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
(9) TPKD menyusun laporan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(10) TPKD menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada PPKD paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya tanggapan.
Article 16
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (10) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah bukan disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya.
(2) Laporan hasil pemeriksaan Kerugian Daerah yang disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. dasar penugasan TPKD;
b. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Daerah;
c. kategori perbuatan yang mengakibatkan Kerugian Daerah, yaitu perbuatan melawan hukum atau lalai;
d. jenis objek Kerugian Daerah;
e. jumlah Kerugian Daerah;
f. rekomendasi hasil pemeriksaan; dan
g. kesimpulan.
(3) Laporan hasil pemeriksaan Kerugian Daerah yang bukan disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. dasar penugasan TPKD;
b. jenis objek kekurangan uang, surat berharga dan/atau barang milik Daerah;
c. jumlah kekurangan uang, surat berharga dan/atau barang milik Daerah;
d. rekomendasi hasil pemeriksaan; dan
e. kesimpulan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
Article 17
(1) PPKD atau pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menyampaikan pendapat secara tertulis atas laporan hasil pemeriksaan TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (10), sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. menolak laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) disetujui, pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dan ayat (3), dan ayat (4) segera menyampaikan laporan kepada PPKD paling lama 2 (dua) hari kerja.
(3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) ditolak, PPKD atau pejabat yang diberi kewenangan segera menugaskan TPKD untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap materi yang tidak disetujui paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(4) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kembali kepada PPKD atau kepala SKPKD.
Article 18
Article 19
(1) Penggantian Kerugian Daerah segera dibayarkan secara tunai atau angsuran.
(2) Dalam hal Kerugian Daerah sebagai akibat perbuatan melawan hukum, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Daerah paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani.
(3) Dalam hal Kerugian Daerah sebagai akibat kelalaian, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Daerah dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
(4) Dalam hal kondisi tertentu, Gubernur dapat MENETAPKAN jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) PPKD wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
(6) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, PPKD menyampaikan teguran tertulis.
Article 20
Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pihak yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
Article 21
Standar operasional prosedur penyelesaian Kerugian Daerah melalui penerbitan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20, diatur dalam Peraturan Gubernur.
Article 22
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) tidak dapat diperoleh, TPKD segera menyampaikan laporan kepada PPKD.
(2) Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD menerbitkan SKP2KS.
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Daerah;
c. jumlah Kerugian Daerah yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Daerah;
dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(4) PPKD menyampaikan SKP2KS kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
Article 23
Penggantian Kerugian Daerah berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.
Article 24
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Piutang Daerah yang diperoleh dari proses SKP2KS menjadi pendapatan Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah.
Article 25
(1) Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada PPKD dengan disertai bukti.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Daerah.
Article 26
Standar operasional prosedur penyelesaian Kerugian Daerah melalui penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25, diatur dalam Peraturan Gubernur.
Article 27
(1) Dalam hal PPKD menyetujui penyelesaian Kerugian Daerah mengenai kekurangan uang, surat berharga dan/atau barang milik Daerah bukan disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya yang dilaporkan oleh TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, PPKD MENETAPKAN surat keputusan pembebasan tanggung jawab Kerugian Daerah.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
(2) Atas dasar surat keputusan pembebasan tanggung jawab Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal PPKD menolak penyelesaian Kerugian Daerah mengenai kekurangan uang, surat berharga dan/atau barang milik Daerah bukan disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya yang dilaporkan oleh TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, PPKD memerintahkan penyelesaian Kerugian Daerah melalui Majelis.
BAB Kesatu
Pemeriksaan Kerugian oleh Tim Penyelesaian Kerugian Daerah
(1) Dalam hal terdapat indikasi Kerugian Daerah sesuai dengan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), PPKD membentuk TPKD paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya laporan.
(2) TPKD sebagaimana dimakud pada ayat (1), menyelesaikan pemeriksaan Keuangan Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dibentuk.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
Article 13
Bukti pendukung terjadinya Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b diperoleh melalui:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b. permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi kepada orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Daerah yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
Article 14
TPKD dalam menghitung jumlah Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan tenaga ahli yang berasal dari instansi pemerintah atau nonpemerintah yang memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 15
(1) Hasil pemeriksaan sementara Kerugian Daerah yang dilakukan oleh TPKD disampaikan kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk dimintakan tanggapan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah penugasan pemeriksaan berakhir.
(2) Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris memberikan tanggapan terhadap hasil pemeriksaan sementara Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan dilampiri dokumen pendukung.
(3) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada TPKD paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan sementara disampaikan.
(4) Dalam hal tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterima oleh TPKD sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan.
(5) Dalam hal TPKD menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKD memperbaiki hasil pemeriksaan sementara.
(6) Dalam hal TPKD menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKD melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan sementara.
(7) Dalam hal TPKD tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan.
(8) TPKD memberikan jawaban paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
(9) TPKD menyusun laporan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(10) TPKD menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada PPKD paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya tanggapan.
Article 16
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (10) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah bukan disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya.
(2) Laporan hasil pemeriksaan Kerugian Daerah yang disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. dasar penugasan TPKD;
b. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Daerah;
c. kategori perbuatan yang mengakibatkan Kerugian Daerah, yaitu perbuatan melawan hukum atau lalai;
d. jenis objek Kerugian Daerah;
e. jumlah Kerugian Daerah;
f. rekomendasi hasil pemeriksaan; dan
g. kesimpulan.
(3) Laporan hasil pemeriksaan Kerugian Daerah yang bukan disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. dasar penugasan TPKD;
b. jenis objek kekurangan uang, surat berharga dan/atau barang milik Daerah;
c. jumlah kekurangan uang, surat berharga dan/atau barang milik Daerah;
d. rekomendasi hasil pemeriksaan; dan
e. kesimpulan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
Article 17
(1) PPKD atau pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menyampaikan pendapat secara tertulis atas laporan hasil pemeriksaan TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (10), sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. menolak laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) disetujui, pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dan ayat (3), dan ayat (4) segera menyampaikan laporan kepada PPKD paling lama 2 (dua) hari kerja.
(3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) ditolak, PPKD atau pejabat yang diberi kewenangan segera menugaskan TPKD untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap materi yang tidak disetujui paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(4) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kembali kepada PPKD atau kepala SKPKD.
BAB Kedua
Penyelesaian Kerugian Daerah melalui Penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a disetujui oleh PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, PPKD segera menugaskan TPKD untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Daerah kepada Pihak yang Merugikan.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Daerah beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(3) Dalam hal Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya, maka TPKD meminta saran PPKD mengenai penyelesaian Kerugian Daerah.
(4) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Daerah, TPKD mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Daerah dimaksud dalam bentuk SKTJM.
(5) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Daerah yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Daerah;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan/surat berharga/dokumen; dan
e. pernyataan dari Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(6) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan, dengan ketentuan barang tersebut tidak sedang diletakkan hak jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang/surat berharga/dokumen yang dijaminkan;
c. surat kuasa memotong gaji/tunjangan atau pensiun;
dan/atau
d. surat kuasa menjual barang jaminan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Article 19
(1) Penggantian Kerugian Daerah segera dibayarkan secara tunai atau angsuran.
(2) Dalam hal Kerugian Daerah sebagai akibat perbuatan melawan hukum, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Daerah paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani.
(3) Dalam hal Kerugian Daerah sebagai akibat kelalaian, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Daerah dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
(4) Dalam hal kondisi tertentu, Gubernur dapat MENETAPKAN jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) PPKD wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
(6) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, PPKD menyampaikan teguran tertulis.
Article 20
Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pihak yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
Article 21
Standar operasional prosedur penyelesaian Kerugian Daerah melalui penerbitan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20, diatur dalam Peraturan Gubernur.
BAB Ketiga
Penyelesaian Kerugian Daerah melalui Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) tidak dapat diperoleh, TPKD segera menyampaikan laporan kepada PPKD.
(2) Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD menerbitkan SKP2KS.
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Daerah;
c. jumlah Kerugian Daerah yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Daerah;
dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(4) PPKD menyampaikan SKP2KS kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
Article 23
Penggantian Kerugian Daerah berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.
Article 24
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Piutang Daerah yang diperoleh dari proses SKP2KS menjadi pendapatan Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah.
Article 25
(1) Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada PPKD dengan disertai bukti.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Daerah.
Article 26
Standar operasional prosedur penyelesaian Kerugian Daerah melalui penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25, diatur dalam Peraturan Gubernur.
BAB Keempat
Penyelesaian Kerugian Kekurangan Uang, Surat Berharga, dan/atau Barang Milik Daerah Bukan Disebabkan Perbuatan Melawan Hukum atau Lalai Aparatur Sipil Negara
(1) Dalam hal PPKD menyetujui penyelesaian Kerugian Daerah mengenai kekurangan uang, surat berharga dan/atau barang milik Daerah bukan disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya yang dilaporkan oleh TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, PPKD MENETAPKAN surat keputusan pembebasan tanggung jawab Kerugian Daerah.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
(2) Atas dasar surat keputusan pembebasan tanggung jawab Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal PPKD menolak penyelesaian Kerugian Daerah mengenai kekurangan uang, surat berharga dan/atau barang milik Daerah bukan disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya yang dilaporkan oleh TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, PPKD memerintahkan penyelesaian Kerugian Daerah melalui Majelis.
PPKD melakukan penyelesaian Kerugian Daerah mengenai:
a. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Daerah secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; atau
b. penerimaan atau keberatan Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, PPKD membentuk Majelis.
(2) Jumlah anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari 5 (lima) orang.
(3) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari:
a. sekretaris Daerah;
b. inspektur Daerah;
c. kepala badan pengelolaan keuangan dan aset Daerah;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
d. kepala badan kepegawaian Daerah; dan
e. kepala biro hukum dan hak asasi manusia.
Article 30
(1) Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKD atas:
a. penggantian Kerugian Daerah setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan
b. penyelesaian Kerugian Daerah yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2).
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis melakukan sidang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Article 31
(1) Majelis dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dibantu oleh sekretariat Majelis.
(2) Sekretariat Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja pada SKPKD.
(3) PPKD membentuk sekretariat Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Gubernur.
PPKD melakukan penyelesaian Kerugian Daerah mengenai:
a. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Daerah secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; atau
b. penerimaan atau keberatan Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, PPKD membentuk Majelis.
(2) Jumlah anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari 5 (lima) orang.
(3) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari:
a. sekretaris Daerah;
b. inspektur Daerah;
c. kepala badan pengelolaan keuangan dan aset Daerah;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
d. kepala badan kepegawaian Daerah; dan
e. kepala biro hukum dan hak asasi manusia.
Article 30
(1) Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKD atas:
a. penggantian Kerugian Daerah setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan
b. penyelesaian Kerugian Daerah yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2).
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis melakukan sidang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Article 31
(1) Majelis dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dibantu oleh sekretariat Majelis.
(2) Sekretariat Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja pada SKPKD.
(3) PPKD membentuk sekretariat Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Gubernur.
Article 32
Dalam hal sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah bukan disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), Majelis melakukan:
a. pemeriksaan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Daerah;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
b. permintaan keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. pemeriksaan bukti yang disampaikan;
d. melalui PPKD dapat meminta TPKD untuk melakukan pemeriksaan kembali;
e. menyetujui atau menolak laporan hasil pemeriksaan kembali oleh TPKD;
f. memberikan pertimbangan penghapusan atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah;
g. melaporkan hasil sidang kepada PPKD; dan
h. melaksanakan hal lain yang diperlukan dalam penyelesaian Kerugian Daerah.
Article 33
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah bukan disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai, ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPKD.
(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKD mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(5) Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
Article 34
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya, Majelis dapat memerintahkan TPKD melalui PPKD untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(3) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), TPKD melalui PPKD menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis.
(4) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah bukan disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya, disertai dengan dokumen pendukung.
Article 35
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Daerah dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a; atau
b. menolak laporan hasil pemeriksaan kembali TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf
b. (2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKD.
(3) PPKD menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui proses penyelesaian Kerugian Daerah melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS sebagaimana diatur dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal
26. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
Article 36
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(4) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada PPKD.
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPKD mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(4) Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 2
Penyelesaian Kerugian Kekurangan Uang, Surat Berharga, dan/atau Barang Milik Daerah Bukan Disebabkan Perbuatan Melawan Hukum atau Lalai Aparatur Sipil Negara
Dalam hal sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah bukan disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), Majelis melakukan:
a. pemeriksaan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Daerah;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
b. permintaan keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. pemeriksaan bukti yang disampaikan;
d. melalui PPKD dapat meminta TPKD untuk melakukan pemeriksaan kembali;
e. menyetujui atau menolak laporan hasil pemeriksaan kembali oleh TPKD;
f. memberikan pertimbangan penghapusan atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah;
g. melaporkan hasil sidang kepada PPKD; dan
h. melaksanakan hal lain yang diperlukan dalam penyelesaian Kerugian Daerah.
Article 33
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah bukan disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai, ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPKD.
(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKD mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(5) Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
Article 34
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya, Majelis dapat memerintahkan TPKD melalui PPKD untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(3) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), TPKD melalui PPKD menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis.
(4) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah bukan disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya, disertai dengan dokumen pendukung.
Article 35
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Daerah dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a; atau
b. menolak laporan hasil pemeriksaan kembali TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf
b. (2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKD.
(3) PPKD menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui proses penyelesaian Kerugian Daerah melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS sebagaimana diatur dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal
26. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
Article 36
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(4) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada PPKD.
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPKD mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(4) Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 37
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Daerah terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6);
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara;
c. memberikan pertimbangan penerbitan SKP2K; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Daerah.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
Article 38
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKD untuk menerbitkan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Daerah yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara;
dan
e. daftar barang jaminan Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. BPK;
b. Majelis;
c. instansi yang menangani pengurusan piutang negara;
dan
d. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
BAB 3
Penyelesaian Penggantian Kerugian Daerah terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris Dinyatakan Wanprestasi
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Daerah terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6);
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara;
c. memberikan pertimbangan penerbitan SKP2K; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Daerah.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
Article 38
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKD untuk menerbitkan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Daerah yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara;
dan
e. daftar barang jaminan Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. BPK;
b. Majelis;
c. instansi yang menangani pengurusan piutang negara;
dan
d. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Article 39
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Daerah yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, dan tidak terdapat pengajuan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Daerah.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
Article 40
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Daerah yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, yang diajukan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1);
c. menolak seluruhnya, menerima seluruhnya, menerima/menolak sebagian keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
d. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2);
e. memeriksa dan meminta keterangan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Daerah;
f. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
g. melalui PPKD dapat meminta TPKD untuk melakukan pemeriksaan kembali;
h. memberikan pertimbangan pembebasan penggantian Kerugian Daerah;
i. memberikan pertimbangan penghapusan atas uang, surat berharga dan/atau barang milik Daerah;
j. memberikan pertimbangan penerbitan SKP2K; dan
k. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Daerah.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKD melalui PPKD untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Daerah.
Article 41
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada PPKD untuk menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Daerah yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Daerah;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Daerah;
dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) huruf a dan huruf c.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. BPK;
b. Majelis; dan
c. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
(5) PPKD melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(6) SKP2K mempunyai hak mendahulu.
(7) Dalam hal ASN Bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pihak Lainnya disamping mengakibatkan Kerugian Daerah juga mempunyai kewajiban pinjaman/utang kepada pihak lain, prioritas pengembalian yaitu pengembalian/pemulihan Kerugian Daerah.
Article 42
Article 43
Standar operasional prosedur penyelesaian Kerugian Daerah melalui Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 42 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
BAB 4
Penyelesaian Kerugian Daerah yang Telah Diterbitkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Daerah yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, dan tidak terdapat pengajuan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Daerah.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
Article 40
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Daerah yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, yang diajukan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1);
c. menolak seluruhnya, menerima seluruhnya, menerima/menolak sebagian keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
d. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2);
e. memeriksa dan meminta keterangan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Daerah;
f. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
g. melalui PPKD dapat meminta TPKD untuk melakukan pemeriksaan kembali;
h. memberikan pertimbangan pembebasan penggantian Kerugian Daerah;
i. memberikan pertimbangan penghapusan atas uang, surat berharga dan/atau barang milik Daerah;
j. memberikan pertimbangan penerbitan SKP2K; dan
k. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Daerah.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKD melalui PPKD untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Daerah.
Article 41
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada PPKD untuk menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Daerah yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Daerah;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Daerah;
dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) huruf a dan huruf c.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. BPK;
b. Majelis; dan
c. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
(5) PPKD melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(6) SKP2K mempunyai hak mendahulu.
(7) Dalam hal ASN Bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pihak Lainnya disamping mengakibatkan Kerugian Daerah juga mempunyai kewajiban pinjaman/utang kepada pihak lain, prioritas pengembalian yaitu pengembalian/pemulihan Kerugian Daerah.
Article 42
Article 43
Standar operasional prosedur penyelesaian Kerugian Daerah melalui Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 42 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Daerah, dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya:
a. barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya; dan/atau
b. barang bukan milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. nilai buku; atau
b. nilai wajar atas barang yang sejenis.
(3) Dalam hal nilai buku atau nilai wajar dapat ditentukan, nilai barang yang digunakan adalah nilai yang paling tinggi di antara kedua nilai tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan nilai Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
(1) Penagihan dalam rangka penyelesaian Kerugian Daerah dilakukan atas dasar:
a. SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4);
b. SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2); atau
c. SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat penagihan yang diterbitkan paling banyak 3 (tiga) kali.
(3) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan atas nama Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bertanggung jawab atas Kerugian Daerah.
(4) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh PPKD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K ditetapkan.
(5) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tanggal jatuh tempo pembayaran paling lama 1 (satu) bulan sejak surat penagihan diterbitkan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
(6) Surat penagihan atas penyelesaian Kerugian Daerah melalui penerbitan SKTJM dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. surat penagihan pertama diterbitkan setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris mengakui menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Daerah dengan menandatanggani SKTJM, yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang Daerah;
b. surat penagihan kedua diterbitkan dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM; dan
c. surat penagihan ketiga diterbitkan dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Daerah sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran.
(7) Penerbitan surat penagihan atas penyelesaian Kerugian Daerah melalui penerbitan SKP2KS dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. surat penagihan pertama diterbitkan setelah SKP2KS diterbitkan, yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang Daerah;
b. surat penagihan kedua diterbitkan dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Daerah sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran; dan
c. surat penagihan ketiga diterbitkan dalam hal SKP2K ditetapkan.
Article 46
Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Daerah ke Kas Daerah.
Article 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai penagihan dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 46 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Kepala SKPKD melakukan penatausahaan dan menyimpan bukti penyelesaian Kerugian Daerah.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
(1) Kepala SKPKD memberikan tanda terima bukti pembayaran terhadap setiap pembayaran yang dilakukan oleh Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris ke Kas Daerah.
(2) Kepala SKPKD menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lunas kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Daerah sesuai dengan jumlah dan jangka waktu tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.
(3) Surat Keterangan Tanda Lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Daerah yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS atau SKP2K;
c. pernyataan bahwa Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Daerah;
d. pernyataan pengembalian bukti kepemilikan barang jaminan, dalam hal Surat Keterangan Tanda Lunas diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM; dan
e. pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal Surat Keterangan Tanda Lunas diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K.
(4) Dalam hal Surat Keterangan Tanda Lunas diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, disertai dengan pengembalian bukti kepemilikan barang jaminan.
(5) Dalam hal Surat Keterangan Tanda Lunas diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K, disertai dengan surat permohonan Gubernur kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pencabutan sita atas harta kekayaan.
Article 50
(1) Atas dasar Surat Keterangan Tanda Lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, PPKD mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
(2) Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 51
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Daerah yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan Daerah.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas Kerugian Daerah atas dasar pengurangan tagihan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan terhadap hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah dan hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan huruf c.
(4) Tata cara pengembalian kelebihan tagihan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 52
Akuntansi dalam rangka penyelesaian Kerugian Daerah dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
BAB VIII
PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN KERUGIAN DAERAH KEPADA INSTANSI YANG MENANGANI PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Gubernur menyerahkan upaya penagihan Kerugian Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Daerah yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K diterbitkan.
Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Daerah dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Gubernur menyerahkan upaya penagihan Kerugian Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
Kewajiban Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Daerah tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Daerah tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Daerah menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Pihak yang Merugikan, atau sejak Pihak yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberi tahu oleh PPKD mengenai adanya Kerugian Daerah.
(1) Kepala SKPKD melaporkan penyelesaian Kerugian Daerah kepada Gubernur.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri daftar Kerugian Daerah.
(3) Gubernur melaporkan penyelesaian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Dalam Negeri melalui direktorat jenderal bina keuangan Daerah, ditembuskan kepada DPRD paling lama bulan Maret setelah tahun anggaran berakhir.
(4) DPRD dapat melakukan pemantauan terhadap penyelesaian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Gubernur melaporkan penyelesaian Kerugian Daerah kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
Article 59
Pelaporan keuangan dalam rangka penyelesaian Kerugian Daerah dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
(1) Gubernur melakukan penghapusan piutang Kerugian Daerah yang dikategorikan piutang macet sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan:
a. pertimbangan dari instansi yang menangani urusan piutang negara; dan
b. persetujuan dari BPK.
(2) Penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Dalam hal ASN Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Lainnya tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
KETERKAITAN SANKSI TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DENGAN SANKSI LAINNYA
(1) Pihak yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
(2) Putusan pidana tidak membebaskan Pihak yang Merugikan dari Tuntutan Ganti Kerugian.
(1) Dalam hal putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap MENETAPKAN nilai penggantian Kerugian Daerah berbeda dengan jumlah Kerugian Daerah yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K, Kerugian Daerah harus dikembalikan oleh Pihak Yang Merugikan sebesar jumlah Kerugian Daerah yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K.
(2) Dalam hal telah dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk penggantian Kerugian Daerah dengan cara disetorkan ke Kas Daerah, pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian melalui SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K dalam upaya pengembalian Kerugian Daerah diperhitungkan sesuai dengan jumlah penggantian Kerugian Daerah atas putusan pengadilan dimaksud yang sudah disetorkan ke Kas Daerah.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
(3) Dalam hal telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah atas eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka penyetoran dimaksud diperhitungkan sebagai pengembalian Kerugian Daerah dalam pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian melalui SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku;
b. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tunduk pada peraturan perundang- undangan yang berlaku; dan
c. Kerugian Daerah yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 16 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 128), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini yang bersifat pengaturan, diatur dalam 1 (satu) Peraturan Gubernur.
(2) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
Article 67
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2023 NOMOR 7
NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT: (7-171/2023)
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 25 September 2023 Pj. GUBERNUR JAWA BARAT,
TTD.
BEY TRIADI MACHMUDIN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 25 September 2023 Plh. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT, TTD.
SETIAWAN WANGSAATMAJA
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a disetujui oleh PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, PPKD segera menugaskan TPKD untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Daerah kepada Pihak yang Merugikan.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Daerah beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(3) Dalam hal Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya, maka TPKD meminta saran PPKD mengenai penyelesaian Kerugian Daerah.
(4) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Daerah, TPKD mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Daerah dimaksud dalam bentuk SKTJM.
(5) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Daerah yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Daerah;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan/surat berharga/dokumen; dan
e. pernyataan dari Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(6) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan, dengan ketentuan barang tersebut tidak sedang diletakkan hak jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang/surat berharga/dokumen yang dijaminkan;
c. surat kuasa memotong gaji/tunjangan atau pensiun;
dan/atau
d. surat kuasa menjual barang jaminan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Gubernur.
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b, Majelis memberikan pertimbangan kepada PPKD untuk melakukan:
a. pembebasan penggantian Kerugian Daerah;
b. penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya;
dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD:
a. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Daerah; dan
b. mengusulkan penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya;
dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Daerah;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
b. jumlah kekurangan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya;
dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan
c. pernyataan bahwa telah terjadi:
1. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya; dan/atau
2. kekurangan uang dan/atau barang bukan milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya, yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan bukan disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya.
(4) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Daerah diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(5) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Daerah disampaikan kepada:
a. BPK;
b. Majelis;
c. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Daerah; dan
d. PPKD yang bersangkutan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebasan dan penghapusan Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Gubernur.
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b, Majelis memberikan pertimbangan kepada PPKD untuk melakukan:
a. pembebasan penggantian Kerugian Daerah;
b. penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya;
dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD:
a. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Daerah; dan
b. mengusulkan penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya;
dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Daerah;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
b. jumlah kekurangan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya;
dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan
c. pernyataan bahwa telah terjadi:
1. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya; dan/atau
2. kekurangan uang dan/atau barang bukan milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya, yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan bukan disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya.
(4) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Daerah diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(5) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Daerah disampaikan kepada:
a. BPK;
b. Majelis;
c. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Daerah; dan
d. PPKD yang bersangkutan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebasan dan penghapusan Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Gubernur.