Correct Article 26
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Current Text
Standar operasional prosedur penyelesaian Kerugian Daerah melalui penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25, diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
