Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
TPKD dalam menghitung jumlah Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan tenaga ahli yang berasal dari instansi pemerintah atau nonpemerintah yang memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction