Correct Article 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Current Text
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a disetujui oleh PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, PPKD segera menugaskan TPKD untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Daerah kepada Pihak yang Merugikan.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Daerah beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(3) Dalam hal Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya, maka TPKD meminta saran PPKD mengenai penyelesaian Kerugian Daerah.
(4) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Daerah, TPKD mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Daerah dimaksud dalam bentuk SKTJM.
(5) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Daerah yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Daerah;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan/surat berharga/dokumen; dan
e. pernyataan dari Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(6) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan, dengan ketentuan barang tersebut tidak sedang diletakkan hak jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang/surat berharga/dokumen yang dijaminkan;
c. surat kuasa memotong gaji/tunjangan atau pensiun;
dan/atau
d. surat kuasa menjual barang jaminan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
