Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Majelis dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dibantu oleh sekretariat Majelis. (2) Sekretariat Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja pada SKPKD. (3) PPKD membentuk sekretariat Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction