Correct Article 31
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Current Text
(1) Majelis dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dibantu oleh sekretariat Majelis.
(2) Sekretariat Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja pada SKPKD.
(3) PPKD membentuk sekretariat Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction
