Correct Article 29
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Current Text
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, PPKD membentuk Majelis.
(2) Jumlah anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari 5 (lima) orang.
(3) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari:
a. sekretaris Daerah;
b. inspektur Daerah;
c. kepala badan pengelolaan keuangan dan aset Daerah;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
d. kepala badan kepegawaian Daerah; dan
e. kepala biro hukum dan hak asasi manusia.
Your Correction
