Correct Article 42
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Current Text
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b, Majelis memberikan pertimbangan kepada PPKD untuk melakukan:
a. pembebasan penggantian Kerugian Daerah;
b. penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya;
dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD:
a. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Daerah; dan
b. mengusulkan penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya;
dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Daerah;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
b. jumlah kekurangan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya;
dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan
c. pernyataan bahwa telah terjadi:
1. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya; dan/atau
2. kekurangan uang dan/atau barang bukan milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya, yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan bukan disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya.
(4) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Daerah diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(5) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Daerah disampaikan kepada:
a. BPK;
b. Majelis;
c. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Daerah; dan
d. PPKD yang bersangkutan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebasan dan penghapusan Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
