Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Daerah, PPKD membentuk TPKD. (2) Tugas dan wewenang TKPD dalam pemeriksaan Kerugian Daerah, adalah: a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Daerah; b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Daerah; c. menghitung jumlah Kerugian Daerah; d. menginventarisasi harta kekayaan milik ASN Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Lainnya yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Daerah, dengan ketentuan barang tersebut tidak sedang diletakkan hak jaminan; dan e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada Gubernur. (3) TPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pejabat pada unit SKPD yang melaksanakan fungsi di bidang pengawasan sebagai ketua TPKD, pejabat pada SKPKD sebagai anggota, dan pejabat terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan. (4) Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas penyelesaian Kerugian Daerah, dibentuk sekretariat TPKD. (5) Sekretariat TPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh unit kerja pada SKPD yang melaksanakan fungsi di bidang pengawasan (6) Pembentukan TPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction