Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (10) menyatakan bahwa: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya; atau b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah bukan disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya. (2) Laporan hasil pemeriksaan Kerugian Daerah yang disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat: a. dasar penugasan TPKD; b. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Daerah; c. kategori perbuatan yang mengakibatkan Kerugian Daerah, yaitu perbuatan melawan hukum atau lalai; d. jenis objek Kerugian Daerah; e. jumlah Kerugian Daerah; f. rekomendasi hasil pemeriksaan; dan g. kesimpulan. (3) Laporan hasil pemeriksaan Kerugian Daerah yang bukan disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: a. dasar penugasan TPKD; b. jenis objek kekurangan uang, surat berharga dan/atau barang milik Daerah; c. jumlah kekurangan uang, surat berharga dan/atau barang milik Daerah; d. rekomendasi hasil pemeriksaan; dan e. kesimpulan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
Your Correction