Correct Article 27
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Current Text
(1) Dalam hal PPKD menyetujui penyelesaian Kerugian Daerah mengenai kekurangan uang, surat berharga dan/atau barang milik Daerah bukan disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya yang dilaporkan oleh TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, PPKD MENETAPKAN surat keputusan pembebasan tanggung jawab Kerugian Daerah.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
(2) Atas dasar surat keputusan pembebasan tanggung jawab Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik Daerah yang berada dalam penguasaan ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal PPKD menolak penyelesaian Kerugian Daerah mengenai kekurangan uang, surat berharga dan/atau barang milik Daerah bukan disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya yang dilaporkan oleh TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, PPKD memerintahkan penyelesaian Kerugian Daerah melalui Majelis.
Your Correction
