Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Daerah yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, yang diajukan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut: a. memeriksa laporan TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a; b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); c. menolak seluruhnya, menerima seluruhnya, menerima/menolak sebagian keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; d. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2); e. memeriksa dan meminta keterangan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Daerah; f. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; g. melalui PPKD dapat meminta TPKD untuk melakukan pemeriksaan kembali; h. memberikan pertimbangan pembebasan penggantian Kerugian Daerah; i. memberikan pertimbangan penghapusan atas uang, surat berharga dan/atau barang milik Daerah; j. memberikan pertimbangan penerbitan SKP2K; dan k. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Daerah. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC (2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN: a. menolak seluruhnya; b. menerima seluruhnya; atau c. menerima atau menolak sebagian. (3) Dalam hal dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKD melalui PPKD untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Daerah.
Your Correction