Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 angka baru, yaitu angka 24, sehingga berbunyi sebagai berikut :