Correct Article 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN DI KOTA SURABAYA
Current Text
(1) Walikota berwenang menerapkan sanksi administratif kepada :
a. setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 33; dan/atau
b. setiap badan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat
(2), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13, Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat
(2), Pasal 17A ayat (1), Pasal 18, Pasal 19 ayat (4), Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 33.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. paksaan pemerintahan;
d. uang paksa;
e. pembekuan izin;
f. pencabutan izin; dan/atau
g. penutupan usaha/kegiatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Walikota.
19. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
