Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN DI KOTA SURABAYA
Current Text
(1) Kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit memuat :
a. arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah; dan
b. program pengurangan dan penanganan sampah.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memuat :
a. target pengurangan timbulan sampah dan prioritas jenis sampah secara bertahap;dan
b. target penanganan sampah untuk hingga tahun 2025.
(2a) Pemerintah Daerah dapat mengintegrasikan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap kegiatan pelayanan publik yang dilaksanakan untuk masyarakat dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
4. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10 disisipkan 2 (dua) ayat baru, yakni ayat (2a) dan ayat (2b) serta ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
