Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27B

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN DI KOTA SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank sampah oleh masyarakat atau Lembaga Pengelola Sampah yang dibentuk oleh masyarakat meliputi : a. pemilahan sampah; b. pengumpulan sampah; c. penyerahan ke bank sampah; dan/atau d. memperbanyak bank sampah.
Your Correction