Correct Article 27B
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN DI KOTA SURABAYA
Current Text
Pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank sampah oleh masyarakat atau Lembaga Pengelola Sampah yang dibentuk oleh masyarakat meliputi :
a. pemilahan sampah;
b. pengumpulan sampah;
c. penyerahan ke bank sampah; dan/atau
d. memperbanyak bank sampah.
Your Correction
