Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN DI KOTA SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan lembaga pengelola yang dibentuk oleh masyarakat. (2) Pemerintah Daerah dalam melakukan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : a. menyediakan alat angkut sampah termasuk untuk sampah terpilah yang tidak mencemari lingkungan; dan b. melakukan pengangkutan sampah dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPA atau TPST. (3) Lembaga pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengangkutan sampah dari sumber ke TPS dan/atau TPS 3R. (4) Dalam pengangkutan sampah, Pemerintah Daerah dapat menyediakan stasiun peralihan antara. (5) Pemerintah Daerah MENETAPKAN standar sarana pengangkutan sampah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Walikota. 8. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 17A, sehingga Pasal 17A berbunyi sebagai berikut :
Your Correction