Correct Article 27D
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN DI KOTA SURABAYA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A, Pasal 27B dan Pasal 27C diatur dalam Peraturan Walikota.
12. Pasal 34 dihapus.
13. Pasal 35 dihapus.
14. Pasal 36 dihapus.
15. Pasal 37 dihapus.
16. Pasal 38 dihapus.
17. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
