Correct Article 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN DI KOTA SURABAYA
Current Text
(1) Selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, maka dapat dikenakan sanksi pidana terhadap :
a. setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 33; dan/atau
b. setiap badan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Pasal 12 ayat
(4), Pasal 13, Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17A ayat (1), Pasal 18, Pasal 19 ayat (4), Pasal 28 ayat
(1) dan/atau Pasal 33.
(2) Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran.
Your Correction
