Correct Article 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN DI KOTA SURABAYA
Current Text
24. Reduce, Reuse, dan Recycle, yang selanjutnya disebut 3R adalah segala aktivitas yang mampu mengurangi segala sesuatu yang dapat menimbulkan sampah, kegiatan penggunaan kembali sampah yang layak pakai untuk fungsi yang sama atau fungsi yang lain, dan kegiatan mengolah sampah untuk dijadikan produk baru.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
