Correct Article 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN DI KOTA SURABAYA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang memberikan insentif dan disinsentif kepada lembaga, badan usaha dan/atau perseorangan.
(2) Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kearifan lokal setempat.
(3) Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
18. Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
