Correct Article 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN DI KOTA SURABAYA
Current Text
(1) Ruang lingkup pengelolaan sampah dalam Peraturan Daerah ini, terdiri atas :
a. sampah rumah tangga;
b. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
c. sampah spesifik.
(2) Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
(3) Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sampah yang berasal dari :
a. kawasan komersial;
b. kawasan industri;
c. kawasan khusus;
d. fasilitas sosial;
e. fasilitas umum; dan/atau
f. fasilitas lainnya.
(4) Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
b. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. sampah yang timbul akibat bencana;
d. puing bongkaran bangunan;
e. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah;
f. sampah rumah tangga yang berukuran besar; dan/atau
g. sampah yang timbul secara tidak periodik.
(5) Pengelolaan sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
