Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN DI KOTA SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang lingkup pengelolaan sampah dalam Peraturan Daerah ini, terdiri atas : a. sampah rumah tangga; b. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan c. sampah spesifik. (2) Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. (3) Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sampah yang berasal dari : a. kawasan komersial; b. kawasan industri; c. kawasan khusus; d. fasilitas sosial; e. fasilitas umum; dan/atau f. fasilitas lainnya. (4) Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun; b. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun; c. sampah yang timbul akibat bencana; d. puing bongkaran bangunan; e. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; f. sampah rumah tangga yang berukuran besar; dan/atau g. sampah yang timbul secara tidak periodik. (5) Pengelolaan sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction