Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN DI KOTA SURABAYA
Current Text
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya serta penanggungjawab kegiatan dan/atau usaha yang menghasilkan sampah lebih dari 30 m³ (tiga puluh meter kubik) setiap bulan, wajib membuang sendiri sampah ke TPST atau TPA.
10. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (1a) dan ketentuan ayat (5) Pasal 19 di ubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
