Correct Article 17A
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN DI KOTA SURABAYA
Current Text
(1) Penyelenggaraan pengangkutan dan penyediaan alat angkut dalam rangka pelaksanaan pengangkutan sampah wajib memenuhi ketentuan :
a. memiliki jadwal dan rute pengangkutan;
b. mencegah tercecernya sampah dan air lindi;
c. memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan lingkungan, kenyamanan dan kebersihan;
d. menaati ketentuan kewajiban, larangan dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau izin yang berlaku.
(2) Dalam hal penyelenggaraan pengangkutan sampah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pemerintah Daerah melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas dampak yang ditimbulkan.
9. Ketentuan Pasal 18 di ubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
