TATA CARA PPDB
diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah Kota melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
(2) Penetapan tanggal dan waktu Pendaftaran Peserta Didik Baru ditetapkan oleh Kepala Dinas dengan berpedoman pada kalender pendidikan.
(3) Pelaksanaan …
https://jdih.bandung.go.id/
(3) Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimulai dari tahap:
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
(4) Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
(5) Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat Dewan Guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Sekolah.
Dinas dan Sekolah wajib mengumumkan jadwal pendaftaran beserta persyaratan PPDB kepada masyarakat melalui papan pengumuman, media cetak dan/atau media elektronik.
(1) Pemerintah Daerah Kota menyelenggarakan Satu
Sistem PPDB online.
(2) PPDB online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sistem aplikasi PPDB yang dikembangkan Dinas berdasarkan norma PPDB yang ditetapkan Wali Kota dan Dinas, dipergunakan untuk PPDB SD, dan PPDB SMP.
(3) Hasil PPDB online merupakan daftar urutan Calon Peserta Didik yang terdapat pada tampilan data online sesuai kuota/daya tampung masing-masing Sekolah, diumumkan serempak, transparan, dan akuntabel secara online.
(4) Hasil …
https://jdih.bandung.go.id/
(4) Hasil PPDB online diserahkan kepada Kepala Sekolah untuk ditetapkan dalam rapat Dewan Guru, sebagai peserta didik di Sekolah masing-masing sesuai dengan kewenangannya.
Calon Peserta Didik melakukan pendaftaran ke Sekolah yang dituju secara individual.
Pemerintah Daerah Kota melaksanakan pendaftaran
PPDB melalui jalur:
a. zonasi;
b. prestasi; dan
c. perpindahan tugas orang tua/wali.
(1) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, didasarkan pada zona.
(2) Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari zona A, zona B, zona C dan zona D, yang memuat daftar Sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
(3) Bagi calon peserta didik yang berdomisili dalam radius 500 meter ke Sekolah yang dituju namun berbeda zona maka termasuk satu zona dengan Sekolah tersebut.
(1) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dalam satu zona.
(2) Selain ...
https://jdih.bandung.go.id/
(2) Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zona yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zona domisili peserta didik.
(3) Calon Peserta Didik berhak memilih Sekolah negeri paling banyak 2 (dua) pilihan dalam 1 (satu) zona.
(4) Calon Peserta Didik jalur zonasi dapat mendaftar ke
Sekolah swasta sebagai pilihan ketiga.
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota wajib menerima calon peserta didik Kuota Jalur Zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
(2) Kuota Zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. paling sedikit 50% (lima puluh persen) zonasi terdekat berdasarkan domisili;
b. paling banyak 20% (dua puluh persen) kuota zonasi terdekat berdasarkan kombinasi); dan
c. paling sedikit 20% (dua puluh persen) kuota zonasi terdekat berdasarkan RMP.
(3) Kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) zonasi terdekat berdasarkan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, termasuk kuota PDBK paling banyak 3 orang.
(4) Kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) zonasi terdekat berdasarkan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan alamat pada kartu keluarga yang terdekat dengan Sekolah.
(5) Kuota paling banyak 20% (dua puluh persen) zonasi terdekat berdasarkan kombinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan kartu keluarga dan SHUSBN.
(6) Kuota …
https://jdih.bandung.go.id/
(6) Kuota paling sedikit 20% (dua puluh persen) zonasi terdekat berdasarkan RMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Kota dan kartu keluarga yang terdekat dengan Sekolah.
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota dapat menerima calon peserta didik kuota jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(2) Kuota jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kuota prestasi nilai ujian dan kuota prestasi perlombaan atau penghargaan dibuktikan dengan sertifikat yang dilegalisasi oleh pihak berwenang.
(3) Dalam hal jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota dapat menerima calon peserta didik kuota jalur perpindahan tugas orang tua paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(2) Jalur perpindahan tugas orang tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
(3) Dalam …
https://jdih.bandung.go.id/
(3) Dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
(1) Kuota daya tampung penerimaan peserta didik baru tiap Sekolah diusulkan oleh Kepala Sekolah yang kemudian ditetapkan oleh Kepala Dinas dan diumumkan kepada masyarakat oleh Dinas dan Sekolah.
(2) Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 (satu) SD dan 7 (tujuh) SMP sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik dengan memperhatikan ketersediaan sarana prasarana dan guru sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah harus menyediakan kuota paling sedikit 20% (dua puluh persen) dalam sistem PPDB online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kuota PPDB online bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai pengajuan dari penyelenggara pendidikan.
(1) Persyaratan usia calon peserta didik baru pada TK
adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima)
tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam)
tahun untuk kelompok B.
(2) Persyaratan …
https://jdih.bandung.go.id/
(2) Persyaratan administratif calon peserta didik baru TK
adalah:
a. kutipan akta kelahiran; dan
b. domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan Guru Sekolah.
(5) Persyaratan administratif calon peserta didik baru SD
adalah:
a. kutipan akta kelahiran;
b. domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Pasal …
https://jdih.bandung.go.id/
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP berusia:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD
atau bentuk lain yang sederajat.
(2) Persyaratan administratif calon peserta didik baru
SMP adalah:
a. kutipan akta kelahiran; dan
b. domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
(1) Ketentuan terkait persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) dikecualikan bagi PDBK.
(2) Ketentuan melebihi persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) berlaku juga bagi peserta didik RMP.
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua.
(2) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. usia …
https://jdih.bandung.go.id/
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1); dan
b. jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota.
(3) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan.
(4) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah.
(5) Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung serta tidak mensyaratkan telah mengikuti TK/RA.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua.
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP melalui jalur zonasi terdekat berdasarkan domisili dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
(2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.
(3) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP melalui jalur zonasi terdekat berdasarkan kombinasi dilakukan dengan penjumlahan pembobotan skor jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zona yang ditetapkan dan nilai USBN.
(4) Jika …
https://jdih.bandung.go.id/
(4) Jika total penjumlahan pembobotan jarak tempat tinggal dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.
(5) Skor jarak berdasarkan kombinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum pada Lampiran II Peraturan Wali Kota ini
(6) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP melalui jalur zonasi terdekat berdasarkan RMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zona yang ditetapkan.
(7) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP melalui jalur prestasi nilai ujian dilakukan berdasarkan nilai USBN.
(2) Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur prestasi nilai ujian, jika terdapat calon peserta didik yang memiliki nilai USBN sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki jarak terdekat.
(3) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP melalui jalur prestasi perlombaan dan/atau penghargaan dilakukan berdasarkan skor sertifikat kejuaraan atau penghargaan.
(4) Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur prestasi perlombaan dan/atau penghargaan, jika terdapat calon peserta didik yang memiliki skor sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki jarak terdekat.
(5) Skor sertifikat kejuaraan dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum pada Lampiran III Peraturan Wali Kota ini.
Pasal …
https://jdih.bandung.go.id/
(1) Seleksi calon peserta didik baru melalui jalur perpindahan tugas orang tua dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
(2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.
Penetapan jarak domisili calon peserta didik dari tempat tinggal ke Sekolah, ditentukan dengan instrument berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(1) Hasil sementara PPDB ditayangkan secara online, sesuai dengan jumlah pendaftar pada hari/tanggal yang bersangkutan dengan masa jeda maksimal 1 (satu) hari.
(2) Hasil akhir PPDB adalah daftar calon peserta didik yang ditayangkan pada sistem PPDB online sesuai dengan jadwal pelaksanaan PPDB.
(1) Hasil akhir sistem PPDB online ditetapkan oleh
Kepala Dinas.
(2) Kepala Sekolah melalui rapat dewan guru MENETAPKAN calon peserta didik yang sudah ditetapkan dalam Sistem PPDB online menjadi peserta didik sekolah masing-masing.
(3) Calon …
https://jdih.bandung.go.id/
(3) Calon peserta didik yang dinyatakan diterima dalam Sistem PPDB online diwajibkan daftar ulang ke sekolah yang menerima.
(4) Jika terdapat calon peserta didik hasil PPDB online tidak melakukan daftar ulang di Sekolah, maka pengisian kuota dilakukan oleh Sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan manajemen berbasis sekolah.
(5) Dalam rangka daftar ulang calon peserta didik yang dinyatakan diterima, Sekolah dilarang melakukan pungutan maupun sumbangan.