Correct Article 31
PERDA Nomor 013 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan PPDB dibentuk:
a. panitia PPDB tingkat Daerah Kota; dan
b. panitia PPDB tingkat Satuan Pendidikan.
(2) Panitia PPDB tingkat Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(3) Panitia PPDB tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satuan Pendidikan.
Your Correction
