Correct Article 29
PERDA Nomor 013 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Current Text
(1) Peserta didik pendidikan dasar setara SD di negara lain dapat pindah ke SD di Daerah Kota setelah memenuhi persyaratan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.
(2) Peserta didik pendidikan dasar dan menengah setara SMP di negara lain dapat diterima sebagai peserta didik di SMP di Daerah Kota setelah menunjukkan:
a. ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya;
dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.
(3) Selain syarat sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2), perpindahan peserta didik dari Sekolah di negara lain ke Sekolah di Daerah Kota wajib mendapatkan surat pernyataan dari Kepala Sekolah asal dan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Your Correction
