Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 013 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil akhir sistem PPDB online ditetapkan oleh Kepala Dinas. (2) Kepala Sekolah melalui rapat dewan guru MENETAPKAN calon peserta didik yang sudah ditetapkan dalam Sistem PPDB online menjadi peserta didik sekolah masing-masing. (3) Calon … https://jdih.bandung.go.id/ (3) Calon peserta didik yang dinyatakan diterima dalam Sistem PPDB online diwajibkan daftar ulang ke sekolah yang menerima. (4) Jika terdapat calon peserta didik hasil PPDB online tidak melakukan daftar ulang di Sekolah, maka pengisian kuota dilakukan oleh Sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan manajemen berbasis sekolah. (5) Dalam rangka daftar ulang calon peserta didik yang dinyatakan diterima, Sekolah dilarang melakukan pungutan maupun sumbangan.
Your Correction