Correct Article 36
PERDA Nomor 013 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Current Text
(1) Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah, pada tahun ajaran 2019/2020 wajib melaksanakan sistem PPDB online, sesuai ketentuan Pasal 15 ayat
(1).
(2) Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah, mulai tahun ajaran 2020/2021 wajib melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei.
Your Correction
