Correct Article 28
PERDA Nomor 013 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Current Text
(1) Perpindahan peserta didik antar Sekolah dalam satu Daerah Kota, antar Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Provinsi Jawa Barat, atau antar Provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang dituju.
(2) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
(3) Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB, Sistem Zonasi, dan Rombongan Belajar yang berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
(4) Perpindahan peserta didik ke Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota dilarang dikenakan pungutan dan/atau pembebanan sumbangan.
Pasal …
https://jdih.bandung.go.id/
Your Correction
