Correct Article 26
PERDA Nomor 013 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Current Text
(1) Hasil sementara PPDB ditayangkan secara online, sesuai dengan jumlah pendaftar pada hari/tanggal yang bersangkutan dengan masa jeda maksimal 1 (satu) hari.
(2) Hasil akhir PPDB adalah daftar calon peserta didik yang ditayangkan pada sistem PPDB online sesuai dengan jadwal pelaksanaan PPDB.
Your Correction
