Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 013 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil sementara PPDB ditayangkan secara online, sesuai dengan jumlah pendaftar pada hari/tanggal yang bersangkutan dengan masa jeda maksimal 1 (satu) hari. (2) Hasil akhir PPDB adalah daftar calon peserta didik yang ditayangkan pada sistem PPDB online sesuai dengan jadwal pelaksanaan PPDB.
Your Correction