Correct Article 30
PERDA Nomor 013 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Current Text
(1) Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SD atau bentuk lain yang sederajat di atas kelas I (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan.
(2) Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SMP atau bentuk lain yang sederajat di atas kelas VII (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
a. lulus ujian kesetaraan Paket A; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(3) Sekolah …
https://jdih.bandung.go.id/
(3) Sekolah menentukan syarat dalam tes kelayakan dan penempatan perpindahan peserta didik jalur nonformal dan informal ke Sekolah yang bersangkutan.
(4) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan nonformal atau informal ke Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
Your Correction
