Correct Article 12
PERDA Nomor 013 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Current Text
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota dapat menerima calon peserta didik kuota jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(2) Kuota jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kuota prestasi nilai ujian dan kuota prestasi perlombaan atau penghargaan dibuktikan dengan sertifikat yang dilegalisasi oleh pihak berwenang.
(3) Dalam hal jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
Your Correction
