Correct Article 18
PERDA Nomor 013 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Current Text
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP berusia:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD
atau bentuk lain yang sederajat.
(2) Persyaratan administratif calon peserta didik baru
SMP adalah:
a. kutipan akta kelahiran; dan
b. domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Your Correction
