Correct Article 34
PERDA Nomor 013 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Current Text
(1) Untuk mewujudkan asas PPDB yang objektif, transparan, akuntabel, kompetitif, dan berkeadilan, permasalahan yang ditemukan pada PPDB dapat dilaporkan dalam bentuk pengaduan.
(2) Penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh Panitia PPDB tingkat Satuan Pendidikan.
(3) Apabila penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak selesai di tingkat Satuan Pendidikan dalam waktu 2 (dua) hari kerja, maka dapat dilanjutkan ke Panitia PPDB tingkat Daerah Kota.
Your Correction
