Correct Article 4
PERDA Nomor 013 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Current Text
diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah Kota melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
(2) Penetapan tanggal dan waktu Pendaftaran Peserta Didik Baru ditetapkan oleh Kepala Dinas dengan berpedoman pada kalender pendidikan.
(3) Pelaksanaan …
https://jdih.bandung.go.id/
(3) Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimulai dari tahap:
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
(4) Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
(5) Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat Dewan Guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Sekolah.
Your Correction
