Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Tulungagung.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
3. Bupati adalah Bupati Tulungagung.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, dan hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, serta dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam UNDANG-UNDANG tentang Narkotika.
7. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Narkotika.
8. Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang
bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor- faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
9. Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
10. Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan.
11. Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
12. Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Daerah dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
13. Konsultasi adalah upaya yang dilaksanakan untuk sinkronisasi dan/atau harmonisasi rencana dan penyelenggaraan pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
14. Penanganan adalah upaya untuk melakukan tindakan pemulihan pada penyalah guna Narkotika, psikotropika, obat dan zat adiktif lainnya melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
15. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan Penyalah Guna dari ketergantungan Narkotika, psikotropika, obat, dan zat adiktif lainnya.
16. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial, agar mantan Penyalah Guna Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
17. Badan Narkotika Nasional Kabupaten yang selanjutnya disingkat BNN Kabupaten adalah Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung.
18. Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga Rehabilitasi Medis dan lembaga Rehabilitasi Sosial yang ditunjuk oleh pemerintah.
19. Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh Penyalah Guna Narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya dan/atau orang tua atau wali dari Penyalah Guna Narkotika yang belum cukup umur kepada IPWL untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
20. Media Massa adalah kanal, media, saluran atau sarana yang dipergunakan dalam proses komunikasi massa, seperti media massa cetak, media massa elektronik, dan media sosial.
21. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal dan informal yang menjadi kewenangan Daerah.
22. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
23. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
24. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
25. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
26. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
27. Vokasional adalah keahlian khusus melalui pendidikan, keterampilan, dan kewirausahaan.
28. Kohesi Sosial adalah perekatan yang dibangun oleh suatu komunitas berdasarkan ikatan kefamilian, klan dan genealogi dalam bingkai keetnikan.