Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
Hasil monitoring, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, menjadi bahan masukan dalam menyusunan rencana aksi daerah tahun berikutnya dan bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan daerah.
Your Correction
