Correct Article 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Penangan terhadap pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika dan prekusor narkotika sebelum pelaksanaan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial, pada saat pelaksanaan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi social dilakukan instansi terkait yang berwenang secara sinergis dan terkoordinasi.
(2) Pelaksanaan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Your Correction
