Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Dalam rangka melaksanakan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Bupati dan Camat menyusun rencana aksi daerah yang dilaksanakan setiap tahun.
(2) Rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
