Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melaksanakan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di wilayah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasar ketentuan. (2) Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotoka dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. penyusunan kebijakan mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. sosialisasi; c. pelaksanaan deteksi dini; d. pemberdayaan masyarakat; e. pemetaan wilayah rawan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; f. peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis; g. peningkatan peran serta Perangkat Daerah terkait dan pihak lain dalam penyelenggaraan kegiatan vokasional; dan h. penyediaan data dan informasi mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (3) Pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait dan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang kesatuan bangsa dan politik. (4) Pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kecamatan dilaksanakan oleh Camat. (5) Pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kelurahan/Desa dilaksanakan oleh Lurah/Kepala Desa. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction